NUSANTARAKINI.co, PPU – Wakil Ketua II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf, kembali menegaskan pentingnya pendidikan sebagai hak yang tidak terbatas bagi setiap warga negara.
Menurutnya, pendidikan tidak hanya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, tetapi juga merupakan amanat konstitusi yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pendidikan, dalam pandangan Andi, adalah landasan utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan negara berkewajiban memastikan bahwa hak ini terlaksana tanpa batasan apapun.
“Pendidikan di daerah ini seharusnya tidak bisa dilihat sebagai hal yang terbatas. Undang-undang kita sudah jelas, mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan utama, dan itu tidak ada batasnya,” ujar Andi Muhammad Yusuf dalam pernyataannya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan berkualitas, di mana setiap warga negara mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh pendidikan, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau wilayah.
Andi juga menyoroti bahwa tanggung jawab ini bukan hanya di tingkat daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pendidikan tidak hanya tersedia, tetapi juga dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah-daerah terpencil seperti Penajam Paser Utara.
“Kewajiban negara adalah memastikan pendidikan ini terlaksana, dan jika tanggung jawab itu tidak dijalankan, konstitusi kita rusak,” tutupnya. (Adv/DPRDPPU)






