nusantarakini.co, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar agenda penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD tentang Pengelolaan Pemakaman Umum di Kota Samarinda.
Kegiatan ini dihadiri anggota DPRD Kota Samarinda dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Adnan Faridhan, yang menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan fasilitas pemakaman di kota tetap tertata dan memadai.
Adnan menjelaskan bahwa wilayah Dapil 1 mendapatkan alokasi lahan pemakaman seluas 10 hektare yang tersebar di tiga lokasi berbeda. Setiap lokasi memiliki kapasitas berbeda, mulai dari lahan delapan hektare hingga satu hektare.
“Kita harus memastikan ketersediaan lahan yang cukup. Jangan sampai masyarakat kesulitan mencari tempat pemakaman untuk keluarganya,” ujar Adnan, Kamis (4/12/2025)
Ia juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih detail terkait pemakaman khusus. “Raperda ini penting agar pengelolaan pemakaman lebih tertib. Mulai dari zonasi, mekanisme pengelolaan, sampai aturan teknis di lapangan harus jelas,” jelasnya.
Selain anggota DPRD, kegiatan ini turut diikuti oleh pihak kelurahan yang memiliki peran strategis dalam memantau kondisi pemakaman di wilayah masing-masing.
Ia menegaskan perlunya kolaborasi antara semua pihak, mulai kelurahan, RT, dan masyarakat harus saling koordinasi. “Fasilitas umum seperti pemakaman tidak akan terawat jika hanya mengandalkan satu pihak saja,” tambahnya.
Melalui penyebarluasan ini, pihaknya berharap masyarakat dapat memahami isi Raperda sekaligus memberikan masukan agar regulasi tersebut semakin matang dan dapat menjawab kebutuhan warga. (NK/RA)





