Abu-Abu Regulasi Indekos, Berpotensi Mengurangi Pendapatan Daerah

 

nusantarakini.co, SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyoroti urgensi kejelasan regulasi mengenai penggolongan rumah kos, penginapan, hingga hotel melati. Ia menilai aturan yang kabur bukan hanya berpotensi menimbulkan kebingungan, tetapi juga bisa merugikan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil di sektor penyewaan kamar.

“Kita harus tahu, harus dipastikan dulu speknya bagaimana. Yang disebut kos-kosan itu yang berapa pintu, yang disebut penginapan itu berapa pintu, yang disebut hotel melati itu fasilitasnya apa saja. Ini kan masih nggak jelas,” ujar Iswandi, Jum’at (29/8/2025).

Menurutnya, tanpa batasan yang tegas, rumah kos sederhana dengan jumlah pintu terbatas bisa saja dikategorikan sebagai penginapan. Kondisi ini, kata dia, akan memberatkan masyarakat kecil karena harus mengikuti aturan yang sebenarnya hanya cocok untuk usaha skala besar.

“Nanti ada yang punya dua pintu disebut kos-kosan, yang punya sepuluh pintu dibilang penginapan. Ini yang kita nggak mau,” ujarnya.

Selain soal klasifikasi, ia juga menekankan pentingnya aturan yang dilengkapi mekanisme penegakan hukum. Menurutnya, regulasi yang jelas tanpa implementasi tegas hanya akan berhenti di atas kertas.

“Makanya saya selalu katakan, termasuk sanksi penindakan kalau melanggar. Itu yang saya tegaskan,” katanya.

Politikus ini juga menyoroti lemahnya pendataan dan tindak lanjut pelanggaran perda yang selama ini membuat kebijakan berjalan tidak efektif.

“Kalau datanya jelas, saya nggak masalah. Tapi sekarang, mana datanya? Sudah berapa sanksi diberikan untuk pelanggaran perda yang ada, tindak lanjutnya bagaimana? Itu yang penting,” ungkapnya.

Ia menilai ketersediaan data akurat merupakan kunci agar perda benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan. Tanpa itu, kebijakan hanya sebatas formalitas. “Jangan cuma bisa buat aturan, tapi nggak bisa menjalankan. Intinya di situ,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Iswandi berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih teliti dan komprehensif dalam menyusun regulasi. Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar aturan tidak menimbulkan interpretasi ganda yang merugikan masyarakat.

“Makanya instansi OPD terkait ke depannya harus komprehensif kalau membuat sesuatu, jangan asal-asalan,” pungkasnya.

Pernyataan Iswandi menjadi pengingat bahwa pembahasan raperda tidak boleh hanya fokus pada penyusunan pasal, tetapi juga memastikan kepastian hukum dan dampak nyata bagi masyarakat. Dengan regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan tidak ada lagi kerancuan yang justru berujung pada kerugian warga. (NK/ADV/Rangga)

  • Related Posts

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    nusantarakini.co, SAMARINDA – Polemik akses jalan di Perumahan STV, Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, kembali mengemuka. Warga hingga kini masih menggunakan jalur yang melintasi tanah pribadi, sementara…

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    nusantarakini.co, SAMARINDA – DPRD Samarinda menyoroti panjangnya persoalan akses jalan menuju Perumahan STV di Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara. Selain status lahan yang bukan milik pemerintah, persoalan ini semakin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang