nusantarakini.co, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, memastikan pihaknya akan memfasilitasi aduan warga Jalan Kakap yang rumahnya mengalami kerusakan akibat proyek terowongan. Sebelumnya, DPRD telah menerima surat pengaduan dari warga, namun Rohim menyebut pihaknya belum memperoleh disposisi resmi terkait laporan tersebut.
“Belum ada sampai ke kami. Kalau ada biasanya di-share di grup Komisi III,” ujarnya saat ditemui, Kamis 20 November 2025.
Meski belum menerima berkas resmi, Rohim menegaskan setiap aspirasi masyarakat pasti ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. “Pasti kita fasilitasi, pasti kita mediasi. Biasanya, surat masuk itu akan didisposisi ke Komisi III sesuai kewenangan,” jelasnya.
Menurutnya, langkah awal dalam penanganan aduan adalah memanggil pihak pelapor untuk mendengarkan langsung penjelasan mengenai kerusakan rumah yang disampaikan. Setelah itu, Komisi III akan memanggil dinas terkait maupun pihak kontraktor untuk melakukan verifikasi silang.
“Yang pasti masyarakat tidak dirugikan, dan kontraktor juga tidak dirugikan. Itu yang kita mau,” tegas Rohim.
Salah satu tuntutan warga adalah permintaan agar anggota dewan meninjau langsung rumah yang terdampak. Rohim menyebut hal tersebut sangat mungkin dilakukan, tergantung hasil pembahasan dalam rapat.
“Kalau nanti dalam rapat berkembang bahwa perlu verifikasi lapangan, tentu bisa saja dilakukan. Kami harus memeriksa apakah kerusakan yang dilaporkan cukup berat dan apakah kompensasi yang ditawarkan sudah sesuai,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan metodologi penilaian kerusakan sering menjadi sumber persoalan antara warga dan kontraktor. Pihak teknis terkadang menilai cukup memperbaiki bagian yang rusak, sementara warga menganggap perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh.
“Perbedaan sudut pandang seperti ini yang harus kita pertemukan,” tambahnya.
Rohim memastikan bahwa rapat dengar pendapat (RDP) menjadi tahapan awal sebelum diputuskan apakah perlu dilakukan inspeksi lapangan. “RDP dulu. Kita dengar dulu aspirasi masyarakat, kemudian kita minta tanggapan pihak terkait. Setelah itu baru kita putuskan apakah perlu ke lapangan atau cukup selesai lewat mediasi,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara cepat dan adil agar tidak memperpanjang proses. (NK/ADV/SS)






