nusantarakini.co, SAMARINDA – Penyalahgunaan ruang publik sebagai lahan parkir kendaraan pribadi kembali menuai sorotan. DPRD Samarinda menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat luas.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa ruang publik, termasuk ruang terbuka hijau (RTH), tidak boleh dijadikan lokasi parkir. Keberadaan kendaraan di area yang semestinya dimanfaatkan bersama dinilai jelas menyalahi aturan.
“Kalau kendaraan diparkir di ruang publik, itu pelanggaran. Ruang publik harusnya untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya, Selasa (02/9/2025).
Menurut Abdul Rohim, masalah tersebut menambah pekerjaan rumah bagi Pemkot Samarinda. Kondisi ini tidak hanya mengurangi kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di lapangan.
Ia menekankan, kepemilikan kendaraan harus diiringi dengan penyediaan lahan parkir pribadi, bukan justru mengorbankan hak publik. Karena itu, DPRD meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda bertindak lebih tegas.
“Jangan sampai kepentingan segelintir orang mengorbankan masyarakat banyak,” ujarnya.
Selain pengawasan, Abdul Rohim menilai diperlukan langkah konkret berupa penindakan langsung di lapangan. Menurutnya, lemahnya kontrol justru membuat praktik parkir ilegal di ruang publik semakin marak.
“Penambahan personel dan pengetatan patroli harus diperhatikan. Selama ini kasus ini muncul karena ada kelonggaran yang diberikan pemerintah,” tambahnya.
Ia berharap Pemkot Samarinda segera memastikan fungsi ruang publik kembali sesuai peruntukannya. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat ruang terbuka secara maksimal tanpa terganggu oleh praktik parkir ilegal. (NK/ADV/Rangga)






