nusantarakini.co, SAMARINDA – Pengembangan transportasi massal di Kota Samarinda mulai mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggota Komisi III, Andriansyah, menegaskan bahwa layanan transportasi umum yang memadai merupakan hak warga dan telah diatur dalam undang-undang, sehingga pemerintah daerah wajib menyiapkannya.
“Soal transportasi kita lagi upayakan karena transportasi massal itu penting. Itu hak warga Samarinda untuk dapat pelayanan,” ujarnya, Kamis (04/9/2025).
Ia menjelaskan, rancangan transportasi massal di Samarinda harus mengacu pada sistem yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa lepas dari kerangka yang disusun secara nasional.
“Sistem itu sudah dibuat oleh Kemenhub dan harus diikuti,” tegasnya.
Terkait skema pengadaan armada, Andriansyah menilai lebih efektif bila pengoperasian diserahkan kepada pihak ketiga. Menurutnya, alih-alih membeli dan merawat bus sendiri, pemerintah lebih efisien menggunakan sistem operator transportasi dengan pembayaran berbasis kilometer.
Meski anggaran masih menjadi kendala utama, ia menyebut pembahasan dengan Pemkot Samarinda sudah dilakukan dan mendapat respons positif. Sebagai langkah awal, ia mengusulkan agar transportasi massal diuji coba dengan satu hingga dua unit bus terlebih dahulu.
“Kalau mengikuti semua, harus ada paling tidak tujuh trayek. Satu trayek tujuh bus plus satu cadangan, kali tujuh, sekitar 56 bus. Apa tidak penuh Samarinda? Jadi diatur dulu, bertahap,” jelasnya.
Politikus Partai Demokrat itu berharap program ini segera direalisasikan agar Samarinda memiliki layanan publik yang lebih modern, nyaman, dan sesuai kebutuhan warganya. (NK/ADV/Rangga)






