nusantarakini.co, SAMARINDA – Persoalan tata ruang kota dan ketertiban lalu lintas kembali disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Salah satu titik perhatian adalah kawasan industri dan pergudangan di Jalan Ir Sutami yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kota.
Selain persoalan tata ruang, keberadaan kendaraan besar yang kerap parkir di bahu jalan turut menambah kesemrawutan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa penataan kawasan harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat. “Memang berdasarkan RTRW sekarang sudah tidak relevan,” ujarnya, Rabu (03/9/2025).
Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah seharusnya berpijak pada kepentingan publik. Karena itu, meski ada ruang penyesuaian sementara di lapangan, evaluasi tetap harus dilakukan agar kebijakan benar-benar tepat sasaran.
Samri juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas tanpa tebang pilih dalam menertibkan pelanggaran parkir. “Jangan hanya mobil kecil saja yang ditindak, mobil besar juga harus diderek,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan rencana pengusulan revisi RTRW untuk memindahkan pusat perdagangan dan pergudangan ke lokasi yang lebih representatif. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah kawasan Palaran yang berdekatan dengan Terminal Peti Kemas (TPK). (NK/ADV/Rangga)






