nusantarakini.co , SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menilai kebijakan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan secara bertahap merupakan langkah wajar, selama kenaikannya tidak memberatkan masyarakat.
“Bertahap wajarlah ya. Bukan hanya untuk peningkatan PAD, masyarakat juga pasti akan diuntungkan kalau naiknya nggak terlalu besar,” ujarnya, Jum’at (29/8/2025).
Iswandi menjelaskan, penyesuaian PBB tidak hanya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga pada kepentingan masyarakat, khususnya nilai appraisal tanah dan bangunan. Hal ini berpengaruh ketika warga mengajukan pinjaman di bank maupun saat menjual aset.
“Kadang ada daerah bagus, PBB-nya cuma Rp100 ribu – Rp200 ribu. Itu otomatis berpengaruh, mau pinjam ke bank appraisal-nya rendah, mau jual juga rendah,” terangnya.
Menurutnya, tarif PBB di Samarinda masih tergolong wajar bila dibandingkan dengan beberapa daerah lain yang mengalami kenaikan ekstrem hingga ratusan persen. “Itu saya rasa masih masuk akal ya, nggak seperti di Pati yang naik 400% sampai 1000%,” katanya.
Lebih jauh, Iswandi menilai penyesuaian pajak justru memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat karena sejalan dengan meningkatnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dengan NJOP yang lebih tinggi, nilai tanah dan bangunan otomatis ikut naik.
“Insya Allah tidak memberatkan, justru menguntungkan masyarakat karena saat ajukan pinjaman atau transaksi jual beli, acuan tetap pada PBB dan NJOP,” jelasnya.
Ia mencontohkan, jika NJOP terlalu rendah, masyarakat justru dirugikan karena harga jual tanah tidak sesuai nilai pasar. “Misalnya di Porpo, pajaknya masih Rp200 ribu, padahal seharusnya sudah Rp500 ribu – Rp600 ribu. Kalau jual pasti nilainya rendah,” ucapnya.
Dengan demikian, penyesuaian PBB harus dipandang bukan semata untuk menambah PAD, tetapi juga sebagai instrumen yang menguntungkan masyarakat. “Kalau seimbang, ini tidak jadi beban, malah bisa memberi manfaat ekonomi bagi warga Samarinda,” pungkas Iswandi. (NK/ADV/Rangga)






