nusantarakini.co, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengecam keras praktik pungutan liar (pungli) di sekolah, khususnya kewajiban bagi siswa membeli buku pelajaran. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan edaran resmi yang menjamin kebebasan biaya pendidikan dasar, termasuk melarang praktik jual beli buku oleh pihak sekolah.
“Ini sudah ditetapkan, bahkan pemerintah sudah memberikan edaran bahwa tidak ada praktik jual beli buku,” tegas Ismail.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus memantau seluruh rangkaian proses penerimaan siswa baru di Samarinda. Menurutnya, jika ditemukan praktik yang mencoreng nama baik dunia pendidikan, pihaknya tidak akan segan menindaklanjuti kasus tersebut.
Namun demikian, Ismail mengakui masih terdapat celah terjadinya praktik jual beli buku, terutama setelah proses kegiatan belajar mengajar dimulai. Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan apakah seluruh sekolah benar-benar menjalankan aturan sesuai prosedur.
DPRD, lanjut Ismail, akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait. Apabila ditemukan adanya pungutan di sekolah negeri, pihaknya akan segera meminta klarifikasi dari pihak sekolah.
“Kalau seandainya kemudian masih ada pungutan, ini yang kemudian harus diselesaikan. Sekolah akan dipanggil untuk diminta penjelasan apa alasannya,” ujarnya.
Menurut Ismail, pencegahan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah merupakan wujud nyata dari upaya menjamin pendidikan dasar yang gratis dan inklusif bagi seluruh siswa.
“Hal ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membenahi sistem pendidikan di daerah,” pungkasnya. (N/ADV/SS)






