Deni Hakim: Penataan Kawasan Kumuh Terancam Gagal Tanpa Persetujuan Warga

nusantarakini.co, Samarinda – Program Penataan Kawasan Kumuh yang tengah digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menghadapi tantangan serius. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti lemahnya pendekatan sosial terhadap warga yang akan terdampak langsung, sehingga berpotensi menghambat pelaksanaan program secara menyeluruh.

“Kalau masyarakat tidak siap, kita tidak bisa memaksakan,” tegas Deni.

Deni menilai, rencana penataan yang digadang-gadang sebagai upaya memperbaiki lingkungan dan hunian warga, sejauh ini belum menjawab kegelisahan masyarakat. Banyak warga yang tinggal di kawasan kumuh masih belum mendapat kejelasan mengenai mekanisme ganti rugi atau hanya diminta pindah secara sukarela tanpa jaminan apa pun.

“Kunci utamanya adalah kesepakatan bersama dan dukungan dari masyarakat. Tanpa dukungan tersebut, proses ini sulit untuk terlaksana,” ujarnya.

Ia mengkritik bahwa program ini terlalu terfokus pada target fisik pembangunan, sementara sosialisasi dan pembentukan kepercayaan warga belum dijalankan secara maksimal. Menurutnya, hal tersebut membuat warga bersikap pasif, bahkan cenderung menolak pelaksanaan program di lapangan.

“Alih-alih didahului sosialisasi menyeluruh, yang terjadi justru program ini lebih fokus ke fisik. Padahal kepercayaan masyarakat itu fondasi utama,” katanya.

Deni mengungkapkan, penataan kawasan kumuh sejatinya sudah lama masuk dalam rencana besar Pemkot Samarinda. Namun, hingga pertengahan tahun ini, progresnya masih sebatas penyusunan konsep dan belum masuk ke tahap pelaksanaan konkret.

“Perencanaan untuk menata kawasan kumuh memang sudah ada sejak awal dan pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menyebut, untuk tahun ini penanganan kawasan kumuh baru akan difokuskan pada luasan 7 hektare dari total 75 hektare yang tersebar di beberapa wilayah kota. Ruang gerak Pemkot pun dibatasi karena intervensi hanya bisa dilakukan dalam radius 10 meter dari jalan utama.

“Tidak mungkin kita langsung menangani 75 hektare sekaligus. Semua ini dilakukan secara bertahap, sesuai kesiapan masyarakat dan kemampuan pemerintah,” pungkasnya. (N/ADV/SS)

  • Related Posts

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    nusantarakini.co, SAMARINDA – Polemik akses jalan di Perumahan STV, Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, kembali mengemuka. Warga hingga kini masih menggunakan jalur yang melintasi tanah pribadi, sementara…

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    nusantarakini.co, SAMARINDA – DPRD Samarinda menyoroti panjangnya persoalan akses jalan menuju Perumahan STV di Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara. Selain status lahan yang bukan milik pemerintah, persoalan ini semakin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang