nusantarakini.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, sebagai penyesuaian atas terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah wacana penghapusan batas usia maksimal dalam dunia kerja.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan penghapusan batas usia kerja menjadi pembahasan serius setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI mewacanakan kebijakan serupa di tingkat nasional. Namun, ia menegaskan setiap perubahan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“UU Cipta Kerja memang membuka ruang untuk penyesuaian usia kerja. Tapi di daerah, kita tidak bisa hanya mengandalkan tafsir umum. Harus ada regulasi turunan yang tegas,” kata Novan.
Ia menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, usia minimum bekerja ditetapkan minimal 15 tahun, atau 13 tahun untuk pekerjaan ringan dengan syarat tertentu. Namun, tidak ada ketentuan tegas terkait batas atas usia kerja, sehingga hal ini perlu diperjelas dalam regulasi daerah.
“Batas usia atas ini justru yang menjadi kabur. Di sektor swasta, usia 50 tahun ke atas sering dianggap tidak produktif, padahal belum tentu. Ini yang harus kita pertegas dalam Perda,” ujarnya.
Novan menyebut definisi usia produktif menurut Badan Pusat Statistik (BPS) adalah 15–64 tahun. Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan menerapkan standar sendiri yang kerap tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi usia.
“Kalau daerah masih membatasi usia kerja secara kaku, justru akan menutup peluang bagi kelompok usia yang sebenarnya masih mampu bekerja dan punya pengalaman,” tegasnya.
Ia menambahkan, revisi Perda ini tidak hanya bertujuan menyesuaikan UU Cipta Kerja, tetapi juga untuk menata ulang perlindungan pekerja serta menciptakan fleksibilitas kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada masyarakat.
“Jangan sampai aturan yang terlalu kaku malah menghambat kesempatan orang untuk bekerja. Ini yang sedang kita formulasikan sekarang,” pungkas Novan. (N/ADV/Ra)






