nusantarakini.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kota terkait pembentukan Tim Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025. Dewan menilai pembentukan tim ini dilakukan tanpa koordinasi lebih awal dengan legislatif, sehingga memicu pertanyaan mengenai transparansi kebijakan tersebut.
Pertemuan antara DPRD dan Pemkot berlangsung secara tertutup di ruang rapat utama DPRD, Kamis (19/6/2025). Hadir dalam pertemuan itu perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta anggota Komisi IV DPRD Samarinda.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menjelaskan bahwa pembentukan Tim Pengawas SPMB mengacu pada Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya pengawasan antikorupsi dalam proses penerimaan siswa. Pemkot Samarinda disebut telah menindaklanjuti surat tersebut dengan menerbitkan surat penugasan resmi.
Tim ini bertugas mengawal jalannya proses SPMB agar sesuai prosedur, sekaligus mencegah berbagai praktik kecurangan seperti titipan siswa hingga pungutan liar. Selain memastikan jalur penerimaan berjalan adil, keberadaan tim ini juga bertujuan merespons keluhan masyarakat yang muncul pada tahun-tahun sebelumnya.
“Tim ini memang dibentuk berdasarkan instruksi pusat, tapi bukan berarti legislatif tak boleh dilibatkan. Justru DPRD seharusnya menjadi bagian dari sistem pengawasan agar kebijakan berjalan transparan,” tegas Novan.
Salah satu isu krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah perubahan sistem dari zonasi berbasis jarak menjadi zonasi berbasis domisili. Skema baru ini membuat pendaftaran siswa bergantung pada wilayah administratif, bukan lagi jarak tempat tinggal ke sekolah. Novan menilai, kebijakan ini berpotensi menimbulkan berbagai interpretasi di masyarakat.
Selain itu, DPRD juga menyoroti soal jumlah rombongan belajar (rombel) dan kapasitas kelas di masing-masing sekolah. Dewan ingin memastikan pembagian kuota di setiap jalur mulai jalur afirmasi, mutasi, hingga jalur prestasi tersampaikan secara terbuka kepada publik. Setiap sekolah, lanjutnya, wajib mempublikasikan informasi lengkap melalui kanal resmi masing-masing.
Dalam forum tersebut, muncul pula usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau tim pengawasan mandiri oleh DPRD sebagai alternatif apabila tidak dilibatkan dalam Tim Pengawas bentukan Pemkot. Langkah ini dinilai penting demi menjaga fungsi kontrol legislatif secara maksimal.
“Yang jelas, kami tidak akan tinggal diam melihat proses ini berjalan tanpa pengawasan,” tegas Novan.
Keputusan akhir mengenai bentuk keterlibatan DPRD dalam pengawasan SPMB masih menunggu rapat internal bersama pimpinan dewan. Namun, Komisi IV memastikan siap menjalankan fungsi kontrol, baik sebagai bagian dari satgas maupun melalui mekanisme mandiri. (N/ADV/Ra)






