Rohim Soroti UU Minerba: Masih ada Ketimpangan Pembagian DBH

nusantarakini.co , Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan keprihatinannya terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang dinilai belum memberikan keberpihakan nyata pada kepentingan daerah penghasil sumber daya alam, termasuk Samarinda.

Rohim, sapaan akrabnya, menilai masih terjadi ketimpangan dalam pembagian hasil sektor pertambangan. Pemerintah pusat disebut menerima porsi terbesar dari keuntungan tambang, sementara daerah justru menanggung dampak sosial, lingkungan, dan kerusakan infrastruktur akibat aktivitas pertambangan.

“Bayangkan, kita di daerah mendapat benefit paling kecil, tapi yang menanggung dampaknya justru paling besar,” ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun UU Minerba sudah mengalami revisi, substansinya dinilai tetap mengarah pada sentralisasi kewenangan. Menurutnya, kebijakan nasional saat ini justru mulai mengikis semangat desentralisasi yang dahulu menjadi salah satu tujuan reformasi.

“Undang-Undang Minerba ini, dalam pandangan saya, mengarah pada penghilangan substansi desentralisasi. Sekarang desentralisasi hanya tinggal kemasan, isinya kembali ke pola sentralistik,” paparnya.

Selain itu, Rohim juga menyoroti mulai hilangnya nomenklatur terkait otonomi daerah dan desentralisasi dalam berbagai dokumen resmi pemerintah pusat. Hal ini dinilainya menjadi indikator makin sempitnya ruang pengambilan keputusan di daerah, terutama dalam sektor strategis seperti pertambangan.

“Dulu, masih ada istilah otonomi daerah yang jelas dalam struktur pemerintahan. Tapi sekarang, istilah itu mulai hilang dan perannya makin tidak tampak,” katanya.

Rohim mengajak seluruh elemen daerah, baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat sipil, untuk bersatu memperjuangkan hak-hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ia menegaskan, daerah tidak boleh hanya menjadi objek eksploitasi, tetapi harus menjadi subjek utama dalam proses pengambilan keputusan dan pemanfaatan hasil alamnya sendiri.

“Kita harus terus memperjuangkan agar daerah tidak hanya menjadi penonton dalam pengelolaan kekayaan alamnya sendiri,” tandasnya. (N/ADV/Ra)

  • Related Posts

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    nusantarakini.co, SAMARINDA – Polemik akses jalan di Perumahan STV, Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, kembali mengemuka. Warga hingga kini masih menggunakan jalur yang melintasi tanah pribadi, sementara…

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    nusantarakini.co, SAMARINDA – DPRD Samarinda menyoroti panjangnya persoalan akses jalan menuju Perumahan STV di Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara. Selain status lahan yang bukan milik pemerintah, persoalan ini semakin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang