Thohiron Dorong Pemerintah Daerah Perjelas Nasib Mantan THL Lewat Skema PJLP

nusantarakini.co, PPU – Alih status ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) menuai kritik tajam.

Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, menyebut kebijakan itu justru menjauhkan para mantan THL dari kepastian kerja dan mengabaikan pengabdian mereka selama bertahun-tahun di lembaga pemerintahan.

“Kasihan juga masyarakat sebenarnya, karena dia ini sudah mengabdi bertahun-tahun. Kenapa sih tidak diakomodir saja dengan penyesuaian gaji UMP,” ujar Thohiron, menyesalkan nasib para mantan THL yang kini dipaksa bersaing di skema pengadaan jasa berbasis elektronik.

Menurut Thohiron, sistem PJLP yang berbasis e-catalog memang tampak legal secara administratif, tetapi sangat lemah dari sisi kepastian kerja dan perlindungan sosial. Mantan THL kini harus menawarkan jasanya melalui sistem daring—yang dalam praktiknya menyerupai proses jual beli barang—hanya saja dalam bentuk tenaga kerja.

“Kalau lewat e-catalog, pasti ada administrasi yang harus dipenuhi, kan? Ya sama saja dengan barang yang masuk e-catalog. Sementara dia ini kan bentuknya jasa, kan,” tegasnya.

Dalam sistem ini, mantan THL hanya berstatus sebagai penyedia jasa yang bisa dipilih oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jika memang sedang membutuhkan. Tidak ada kontrak jangka panjang atau penempatan tetap seperti saat masih berstatus THL. Dan jika tidak ada permintaan, maka mereka hanya akan terpajang di dalam sistem tanpa ada kejelasan kapan jasanya dipakai kembali.

“Sementara mantan-mantan THL ini menawarkan jasanya sesuai kompetensinya di e-catalog, yang itu nanti bisa diakses oleh semua OPD jika memerlukan atau butuh. Kalau enggak butuh, ya dipajang saja di situ (e-catalog),”kata Thohiron menjelaskan.

Ia menggarisbawahi bahwa perbedaan paling mendasar antara status THL dan PJLP adalah pada aspek kepastian. Selama menjadi THL, para pegawai ini memiliki jaminan bahwa mereka akan dipakai di OPD mana pun, sesuai kebutuhan birokrasi daerah. Tapi dalam skema PJLP, semua bergantung pada kebutuhan sesaat dan tanpa ada keterikatan antara tenaga kerja dan pemerintah.

“Artinya, kan teman-teman THL ini menawarkan jasa di e-catalog, sehingga kawan-kawan mantan THL ini tidak punya kepastian bahwasanya jasanya akan dipakai sama pemerintah sebagaimana dia waktu di THL,” ujarnya.

“Kalau di THL, kan dia jelas, pasti dipakai di OPD manapun karena dia statusnya sebagai THL,” lanjutnya menegaskan.

Sementara dalam pola PJLP, pemerintah hanya akan menyerap jasa mantan THL jika memang dibutuhkan. Ketika kebutuhan itu tidak ada, maka jasa mereka tidak akan diambil, tidak dibayar, dan tidak terlibat dalam proses pelayanan pemerintahan.

“Begitu statusnya sebagai PJLP, maka pemerintah ini dengan alih status itu kalau pemerintah butuh, baru dipakai,” katanya.

“Kalau enggak butuh, yah enggak dipakai. Itu masalahnya yang menjadi persoalan,” tutup Thohiron. (ADV)

  • Related Posts

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    nusantarakini.co, SAMARINDA – Polemik akses jalan di Perumahan STV, Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, kembali mengemuka. Warga hingga kini masih menggunakan jalur yang melintasi tanah pribadi, sementara…

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    nusantarakini.co, SAMARINDA – DPRD Samarinda menyoroti panjangnya persoalan akses jalan menuju Perumahan STV di Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara. Selain status lahan yang bukan milik pemerintah, persoalan ini semakin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang

    Samri Lakukan Pelepasan Peserta Kegiatan Pembinaan Generasi Muda di Samarinda Seberang