nusantarakini.co, PPU – Penerapan skema Penunjukan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) menuai kritik tajam dari Ketua Komisi II DPRD, Thohiron.
Ia menilai, skema ini bukan solusi nyata terhadap nasib Tenaga Harian Lepas (THL), melainkan sebentuk akal-akalan administratif yang justru memperumit posisi para pekerja non-ASN tersebut.
“Akhirnya kan ini menjadi akal-akalan saja. Mengakali sistem administrasi supaya THL ini tetap terakomodir,”kata Thohiron dalam wawancara di ruang kerjanya.
Pernyataan ini menyusul diterapkannya kebijakan baru di sejumlah daerah, termasuk PPU, dalam menyikapi keberadaan THL yang selama ini menggantung di tengah transisi aturan rekrutmen pegawai. Alih-alih memberi kejelasan status dan jaminan kerja, menurut Thohiron, sistem PJLP justru menyimpan problem baru yang tak kalah rumit.
Ia menyebut bahwa sebelumnya, para THL setidaknya memiliki kepastian bahwa jasanya akan dipakai secara berkelanjutan meski tidak berstatus ASN. Namun dalam sistem PJLP, posisi mereka bergeser menjadi penyedia jasa berbasis permintaan. Tidak ada jaminan kerja, dan tidak ada lagi kontinuitas yang jelas atas tugas mereka.
“Tetapi sistem ini menjadikan THL itu serba susah. Kalau dia kemarin berada di posisi dia sebagai THL, kan sudah punya jaminan bahwa jasanya akan dipakai,” ujarnya.
Kini, kata Thohiron, para mantan THL harus bersaing dalam sistem e-katalog, sebuah mekanisme digital yang menentukan siapa saja yang akan diserap jasanya berdasarkan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam sistem ini, keberlangsungan pekerjaan tidak lagi ditentukan oleh kebutuhan jangka panjang instansi, melainkan oleh fleksibilitas anggaran dan kebijakan teknis yang setiap saat bisa berubah.
“Dengan pola ini, dia enggak punya jaminan karena dia dipost di e-catalog. Kalau dia perlu, akan dipakai,”ucapnya.
Kondisi ini disebut Thohiron sebagai situasi dilematis yang tidak hanya merugikan tenaga kerja, tetapi juga membebani OPD. Penyerapan PJLP yang tidak berdasarkan skema pengangkatan struktural atau pegawai tetap membuat perencanaan anggaran dan distribusi kerja di dinas-dinas menjadi tidak stabil.
“Dilematis karena pengalokasian kepada OPD,” katanya singkat namun sarat makna.
Ia menuding kebijakan ini pada dasarnya lahir dari keengganan pemerintah mengakui kegagalan mengelola status THL secara jangka panjang. Skema PJLP dipakai sebagai solusi administratif agar tidak terlalu disalahkan secara politik dan hukum, padahal inti persoalan tidak terselesaikan.
“Makanya, secara tidak langsung, ini mengakali supaya tidak terlalu disalahkan pemerintah ini dengan kondisi THL ini,” kata Thohiron. (ADV)






