nusantarakini.co, PPU – Keterbukaan informasi antara DPRD Penajam Paser Utara (PPU) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali dipertanyakan. Wakil Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menyatakan bahwa hingga saat ini, lembaganya belum mendapatkan akses komunikasi maupun balasan dari OIKN, meskipun sudah dua kali melayangkan surat resmi.
“Kalau sampai saat ini kami di DPRD belum ada akses ke sana, jadi kami juga berharap dibuka juga komunikasi itu karena sudah dua kali kita bersurat ke sana, belum ada diterima dengan mereka (OIKN),” kata Syahrudin.
Ia menilai, keterlibatan DPRD sebagai representasi masyarakat kabupaten tidak bisa dikesampingkan, terutama karena sebagian wilayah operasional OIKN masih berada dalam yurisdiksi administratif Kabupaten PPU.
Menurutnya, sangat wajar jika DPRD mempertanyakan perkembangan pembangunan, dampaknya bagi desa-desa sekitar, dan peran warga lokal dalam aktivitas ketenagakerjaan di kawasan tersebut.
“Padahal kita ingin tahu karena wilayah itu juga merupakan masih bagian dari wilayah kita di PPU ini, tentu ingin mengupdate termasuk angkatan kerjanya dia seperti apa karena di lingkungan kerjanya masih ada orang-orang dan desa kita serta masih ada fasilitas yang kita berikan ke mereka,” lanjutnya.
Syahrudin mengkritisi minimnya kejelasan mengenai status wilayah administratif desa-desa di kawasan IKN, yang sampai hari ini belum ada komunikasi formal ke DPRD.
Ia mencontohkan, beberapa desa di PPU yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan IKN berpotensi mengalami perubahan nomenklatur atau status kelembagaan, namun hal tersebut tidak pernah didiskusikan secara terbuka.
“Itu paling tidak kan dia ada gambaran awal seperti apa. Sama contoh, di sana kan ada desa. Desa itu nanti mau dijadikan apa, apakah kelurahan atau ada nama lain yang lebih keren, kita enggak tahu,” ujarnya. (ADV)






