nusantarakini.co, PPU – Dorongan untuk memperbaiki sistem layanan kesehatan di Penajam Paser Utara (PPU) kembali ditegaskan oleh Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf. Bukan hanya infrastruktur rumah sakit, ia menilai masalah paling krusial justru berada pada ketimpangan tenaga medis, khususnya dokter spesialis.
Salah satu sebabnya, menurut Andi, adalah insentif daerah yang belum cukup menarik bagi para dokter untuk mengabdi di PPU.
“Karena kalau saya lihat, kalau insentif ini enggak ditambah, itu mungkin dokter juga akan berpikir untuk melaksanakan tugasnya dengan baik,” kata Andi.
Ia mengambil contoh konkret dari Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, yang saat ini telah menjelma sebagai rumah sakit rujukan regional. Sepuluh tahun lalu, ia sempat berkunjung langsung dan berdiskusi dengan Direktur RSUD Tabalong. Dari sana, Andi mencatat satu kunci sederhana: penghargaan finansial yang layak bagi tenaga medis.
“Kami mengadopsi yaitu di rumah sakit Kabupaten Tabalong. Sekarang menjadi rumah sakit rujukan,” katanya.
“Sepuluh tahun yang lalu waktu, saya berkunjung di situ, dan Alhamdulillah saya ketemu dengan direkturnya langsung menyampaikan itu, Pak Ketua, yang penting insentif dokter spesialis,” lanjutnya.
Menurut pengakuan direktur rumah sakit waktu itu, insentif untuk dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp50 juta per bulan. Sedangkan untuk dokter umum, dianggarkan sekitar Rp30 juta. Jumlah ini dinilai cukup untuk mendorong tenaga medis berkualitas bersedia menetap dan membuka praktik di daerah.
“Waktu itu beliau memberikan insentif dokter spesialis itu kurang lebih Rp50 juta per bulan. Kalau dokter umum itu kurang lebih Rp30 juta per bulan,” ujar Andi.
Namun ia menyadari bahwa persoalan tidak berhenti pada kemampuan anggaran, tetapi juga berkaitan erat dengan regulasi. Ada ketentuan di level pusat yang membatasi besaran insentif, antara lain tidak boleh melebihi penghasilan pejabat tertentu seperti Sekda. Karena itu, Andi berharap agar pemerintah daerah dapat segera menemukan dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan untuk menyesuaikan insentif tanpa melanggar aturan.
“Nah, adapun masalah regulasi yang berkaitan terkait masalah insentif, tidak boleh melebihi daripada Sekda dan sebagainya, besar harapan kami nanti ada referensi untuk menetapkan daripada dasar hukumnya sehingga itu bisa dilaksanakan,” ucapnya.
Bagi Andi, strategi ini sangat realistis untuk mengatasi kelangkaan dokter spesialis di PPU. Apalagi sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), kebutuhan layanan kesehatan yang sigap dan lengkap adalah keniscayaan.
“Sehingga nanti kalau umpamanya memang kita kekurangan dokter, saya rasa dokter dari mana pun kalau seandainya insentifnya naik juga besar, pasti akan berlomba-lomba untuk bekerja di PPU,” pungkasnya. (ADV)






