nusantarakini.co , PPU – Kekacauan soal perparkiran tidak hanya terjadi di kota besar. Di wilayah-wilayah yang belum tertata pun, praktik parkir liar kerap mencuat sebagai sumber ketidaknyamanan warga, bahkan bisa menjadi celah kebocoran pendapatan daerah.
Anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jhon Kenedy, menilai kondisi ini perlu direspons serius oleh pemerintah daerah melalui penguatan fungsi pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Pada prinsipnya, persoalan itu terjadi di seluruh Indonesia. Baik di kota besar yang sudah tertib pun akan terjadi seperti itu,” kata Jhon saat dimintai tanggapan terkait praktik perparkiran tak resmi di sejumlah titik non-zona di PPU.
Ia menyebut bahwa permasalahan parkir liar bukan hal baru. Bahkan di kota yang sudah menerapkan sistem parkir digital dan pengawasan berlapis sekalipun, penyimpangan tetap mungkin terjadi. Namun, menurutnya, kunci dari pengendalian masalah ini tetap kembali pada penguatan pengawasan dari otoritas daerah.
“Tentu dengan adanya kejadian seperti itu, tentu Pemda melalui Dishub itu memperketat pengawasannya lagi. Itu saja yang harus ditingkatkan,” tegasnya.
Jhon menggarisbawahi pentingnya pemetaan ulang zona parkir resmi. Jika suatu titik belum masuk dalam pengawasan resmi Dishub, maka aktivitas parkir di lokasi tersebut harus dicermati, bahkan jika perlu ditertibkan. Ia mencontohkan area pasar yang mestinya sudah dalam pengawasan permanen dan memiliki petugas.
“Kalau misalnya dia belum tergabung di pengawasan Dishub, dia bekerja di zona mana? Kalau zona pasar itu kan harusnya sudah terawasi karena sudah ada yang menjaga di sana,” ujarnya.
Namun ia juga menyoroti adanya titik-titik yang selama ini belum termasuk dalam zona resmi, seperti taman atau ruang terbuka di pinggir jalan. Jhon menilai, praktik pungutan parkir di lokasi seperti itu harus dievaluasi karena tidak memiliki dasar pengaturan yang sah dan dapat merugikan masyarakat.
“Tetapi kalau dia menjaga parkir di areal atau zona yang belum ditandai oleh Dishub, itu saya rasa seperti taman. Kalau taman ini kan belum layak untuk tempat parkir di pinggir jalan,” lanjutnya. (ADV)






