nusantarakini.co, SAMARINDA – Setelah dua kali aksi unjuk rasa, warga Harapan Baru akhirnya mencapai kesepakatan dengan PT Tiara Marga Trakindo (TMT) dalam mediasi yang digelar pada, 19 Mei 2025.
Perusahaan setuju menghentikan aktivitas di Sungai Loa Lai dan melakukan normalisasi, dua tuntutan utama warga yang menuding kegiatan PT TMT sebagai penyebab banjir.
Mediasi difasilitasi Kelurahan Harapan Baru dan dihadiri perwakilan Dinas PUPR, Balai Wilayah Sungai Kaltim, Camat Loa Janan Ilir, Komisi II DPRD Samarinda, serta manajemen PT TMT.
Warga sebelumnya menolak aktivitas perusahaan yang diduga mereklamasi anak sungai, mengubah bentang alam, dan mengurangi kapasitas aliran air.
Perwakilan PT TMT, Yoga Yudhystira Boer, menyatakan pihaknya siap menghentikan kegiatan dan memulihkan kondisi sungai. “Kami akan menghentikan aktivitas ini dan menormalisasi bagian sungai yang terdampak,” ucapnya.
Anggota DPRD Samarinda, Joha Fajal, menegaskan bahwa reklamasi tanpa kajian AMDAL dan izin resmi tidak dibenarkan. Ia menilai protes warga bukan soal izin, melainkan dampak langsung berupa banjir.
“Masyarakat datang ke sini bukan mempermasalahkan perizinan, tapi meminta proyek dihentikan karena jadi penyebab banjir,” tegas Joha.
Ia mengapresiasi sikap perusahaan, namun meminta komitmen tersebut diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Kami tidak anti-investasi, asalkan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (ADV/Saddam)






