nusantarakini.co, SAMARINDA – Penertiban terhadap sejumlah pedagang yang beraktivitas di atas lahan milik pribadi di Samarinda mendapat tanggapan dari DPRD Kota Samarinda.
Anggota Komisi I, Adnan Faridhan, menyatakan secara hukum langkah Pemerintah Kota (Pemkot) sudah sesuai. Namun, ia mengingatkan pentingnya memperhatikan dampak sosial dari relokasi tersebut.
“Kalau pemilik lahan yang mengajukan permintaan untuk ditertibkan, dan itu memang lahan pribadi, maka secara kewenangan Pemkot tidak keliru,” kata Adnan.
Ia menjelaskan jika terjadi sengketa kepemilikan lahan, maka penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, dimulai dari laporan ke kepolisian hingga keputusan pengadilan.
“Kalau memang ada unsur penyerobotan, prosesnya harus sesuai hukum. Dilaporkan dulu, dimediasi, dan jika tak selesai, barulah masuk ke ranah pengadilan,” jelasnya.
Meskipun mendukung ketegasan pemerintah dalam menjaga ketertiban, Adnan mengingatkan agar Pemkot juga memikirkan keberlangsungan hidup para pedagang yang terdampak.
“Kita bicara soal perut juga. Mereka berdagang untuk kebutuhan harian. Jangan sampai penertiban ini justru menambah beban masyarakat kecil,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kondisi ekonomi yang belum stabil. Menurutnya, relokasi tanpa alternatif yang layak justru akan memperburuk kondisi warga, khususnya pedagang kecil.
“Di tengah lesunya ekonomi dan turunnya daya beli masyarakat, tindakan penertiban yang tidak diiringi dengan solusi bisa menimbulkan masalah sosial baru,” lanjut Adnan.
Untuk itu, DPRD Kota Samarinda berencana mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait guna mencari solusi yang adil dan manusiawi.
“Kami ingin ada forum terbuka untuk membahas hal ini bersama dinas terkait dan para pedagang. Dalam beberapa hari ke depan, RDP akan segera digelar,” tutupnya.
Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tidak hanya berpihak pada hukum, tetapi juga pada nilai-nilai kemanusiaan dan keberlanjutan ekonomi warga terdampak. (ADV/Rangga)






