nusantarakini.co, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk memberikan kejelasan mengenai kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pengadaan barang dan jasa.
Pasalnya, banyak pelaku usaha yang mempertanyakan aturan ini kepada DPRD, sementara dewan sendiri belum menerima regulasi resmi terkait. Oleh karena itu, DPRD meminta kepastian hukum dalam bentuk surat edaran resmi mengenai kewajiban PKP dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sebagai informasi, PKP adalah wajib pajak perorangan maupun badan usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam kegiatan usaha seperti produksi, impor, ekspor, perdagangan, atau jasa.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta peraturan turunannya.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menegaskan surat edaran resmi sangat dibutuhkan agar pelaku usaha tidak lagi mengalami kebingungan dan dapat memahami aturan dengan jelas.
“Kami juga meminta surat edaran resmi, agar pelaku usaha tidak perlu lagi bertanya kepada kami, sehingga kami tidak perlu menjelaskan ulang mengenai kebijakan pajak ini,” tutur Helmi, Minggu (25/3/2025).
Menurutnya, regulasi ini harus segera disosialisasikan agar pelaku usaha memahami prosedur serta ketentuan terkait PKP, sehingga mereka dapat menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik.
“Apakah aturan-aturan itu berlaku secara nasional?” pungkasnya.
Sebagai informasi, pengusaha maupun badan yang melakukan penyerahan barang dan jasa kena pajak serta sudah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun, maka wajib melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP. (Adv/Rangga)






