nusantarakini.co, PPU – Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti persoalan tumpang tindih tata ruang dan lambatnya penyesuaian dokumen perizinan yang berpotensi menghambat arus investasi di daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) itu.
Dalam rapat bersama pemerintah daerah dan instansi teknis, anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin, menegaskan pentingnya menyelaraskan kebijakan lintas sektor sejak awal proses perizinan.
“Itu yang kita sampaikan waktu kita rapat, diskusi bareng dengan pemerintah daerah, dinas-dinas, termasuk DPMPTSP, Dinas PUPR, DLH, dan instansi vertikal seperti ATR/BPN. Kita bilang, harus ada sinkronisasi RTRW, supaya perizinan itu nggak tumpang tindih, apalagi ini kan daerah yang sedang berkembang,” ujar Mahyuddin di ruang kerjanya, Jumat lalu.
Masalah tumpang tindih dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menurut Mahyuddin, menjadi salah satu keluhan utama dari investor. Banyak dari mereka yang sudah siap menanamkan modal dan membangun fasilitas usaha, namun terhambat karena status lahan belum jelas atau belum sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
“Kita di Komisi I DPRD PPU kan memang punya fungsi pengawasan. Nah, kita lihat dari tahun ke tahun, masalah utama investasi itu salah satunya di tata ruang,” katanya.
Ia mencontohkan, banyak investor yang sudah membawa konsep pembangunan dan dana, namun menemui jalan buntu ketika proses perizinan masuk pada tahap verifikasi lahan.
“Investor mau masuk, lahannya belum clear, RTRW-nya nggak sesuai, KKPR belum selesai. Padahal mereka mau cepat bangun, sementara pemerintah daerah lambat mengantisipasi itu.”
Komisi I, kata Mahyuddin, secara rutin melakukan pengawasan terhadap proses perizinan melalui rapat koordinasi dan kunjungan lapangan. Namun, ia mengakui bahwa jika tidak didukung dengan sinkronisasi kebijakan antarlembaga, pengawasan dewan menjadi tidak maksimal.
Apalagi, keterlambatan penyelesaian dokumen-dokumen penting seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi daya tarik daerah bagi investor.
Situasi ini dinilai ironis, mengingat PPU merupakan salah satu daerah yang paling terdampak oleh pengembangan IKN, dan seharusnya dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk mendorong masuknya investasi legal yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal. (NK/ADV/SR)






