nusantarakini.co, PPU – Arus investasi yang deras seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa harapan baru bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Namun, di tengah peluang itu, Komisi I DPRD PPU menyoroti munculnya praktik-praktik usaha yang berpotensi merugikan masyarakat karena lemahnya pengawasan serta minimnya ketegasan pemerintah daerah dalam penegakan aturan perizinan.
“Kami juga mendorong agar pemerintah daerah bisa lebih tegas, karena kalau dibiarkan, nanti masyarakat jadi korban,” kata Mahyuddin, anggota Komisi I DPRD PPU, saat ditemui usai kunjungan kerja pekan ini.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang pernah ditemukan di lapangan, mulai dari pembangunan batching plant di dekat kawasan permukiman tanpa izin lingkungan hingga aktivitas pelabuhan tidak resmi yang muncul tiba-tiba tanpa pengawasan. Menurut Mahyuddin, praktik seperti ini tak hanya melanggar prosedur, tapi juga berisiko menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan lingkungan.
“Misalnya, tiba-tiba ada perusahaan buka batching plant dekat permukiman tanpa izin lingkungan, ya kan bahaya. Atau pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang muncul tiba-tiba. Kalau kami tidak awasi, nanti tiba-tiba muncul konflik,” ujarnya.
Komisi I yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan perizinan daerah menyatakan bahwa pihaknya rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik lokasi usaha, sebagai upaya verifikasi langsung atas data perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Mahyuddin menambahkan, kehadiran IKN telah membuat PPU menjadi wilayah yang sangat menarik bagi investor. Namun, ia menilai tidak semua investor datang dengan niat yang baik. Beberapa justru mencoba mencari celah dalam proses perizinan yang kerap longgar atau tidak dikawal ketat oleh pihak berwenang.
“Sekarang banyak yang datang karena IKN, tapi tidak semua investor itu bawa niat baik. Ada yang cari celah,” katanya.
Menurutnya, itulah pentingnya fungsi pengawasan dari DPRD, terutama dari Komisi I yang kerap meminta data perizinan dari DPMPTSP untuk dicocokkan dengan kondisi riil di lapangan. Ia menyebut bahwa sistem OSS (Online Single Submission) yang digunakan dalam perizinan saat ini belum cukup untuk menjamin kesesuaian prosedur dengan implementasi di lapangan, karena OSS hanya mengelola dokumen dan menerbitkan izin tanpa proses verifikasi faktual.
“Nah, di situlah pentingnya pengawasan dari DPRD, termasuk lewat sidak dan minta data dari perizinan,” ucap Mahyuddin. (NK/ADV/SR)






