NUSANTARAKINI.co, PPU – Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, mengingatkan bahwa Bank Tanah memiliki kewenangan terbatas yang seharusnya difokuskan pada pengelolaan dan pengamanan aset negara yang terlantar, bukan pada pembangunan ekosistem kota atau pusat ekonomi, terutama di sekitar bandara.
Thohiron menilai bahwa jika ada kerja sama dengan pihak swasta dalam proyek pembangunan terkait, hal tersebut harus dilakukan dengan cermat dan memastikan bahwa setiap langkah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Bank Tanah.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah menjaga agar kewenangan Bank Tanah tidak melebar tanpa kejelasan, karena hal tersebut bisa memicu polemik baru di tingkat daerah.
“Soal Bank Tanah yang berencana membangun ekosistem kota di sekitar bandara, saya rasa kewenangan mereka sebenarnya hanya mengelola atau mengamankan aset negara yang terlantar, bukan membangun kota atau pusat ekonomi,” ujar Thohiron, mengungkapkan keraguan atas perluasan kewenangan Bank Tanah dalam hal ini.
Menurutnya, meskipun proyek pembangunan yang melibatkan sektor swasta sering kali bermanfaat bagi perekonomian daerah, Bank Tanah seharusnya hanya berfokus pada tugas utama mereka, yaitu pengelolaan aset negara yang tidak produktif atau terlantar.
Thohiron menambahkan bahwa jika proyek-proyek pembangunan tersebut melibatkan kerja sama dengan perusahaan swasta, pemerintah daerah harus memastikan bahwa semua kerja sama dan proyek tersebut sesuai dengan aturan dan kewenangan yang berlaku.
“Kalau memang ada kerja sama dengan perusahaan swasta untuk pembangunan, itu mungkin saja, tetapi perlu dipastikan bahwa itu sesuai dengan kewenangan Bank Tanah,” jelas Thohiron.
Ia menekankan bahwa perlu ada batasan yang jelas antara peran Bank Tanah dan pihak swasta dalam pembangunan ekosistem kota atau pusat ekonomi di sekitar bandara, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap regulasi yang ada. (Adv/DPRDPPU)






