DPRD PPU Tekankan Pentingnya Lahan Pengganti yang Jelas dan Bersih dalam Reforma Agraria

NUSANTARAKINI.co, PPU – Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, menegaskan bahwa janji pemerintah dalam pelaksanaan reforma agraria harus diwujudkan dengan memberikan lahan pengganti yang jelas status hukumnya dan bebas sengketa (clear and clean).

Thohiron mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang terlibat dalam proyek-proyek besar, seperti pembangunan bandara VVIP, tidak diabaikan.

Jika tanah yang telah puluhan tahun dikuasai oleh masyarakat digunakan untuk kepentingan negara, maka pemerintah harus memastikan penggantian tanah tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

“Sebenarnya, karena ini kepentingan negara, mestinya negara juga tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat,” kata Thohiron, menekankan bahwa meskipun proyek besar tersebut untuk kepentingan negara, masyarakat yang telah menguasai tanah selama bertahun-tahun tidak boleh dirugikan.

Dalam hal ini, pemerintah harus memastikan bahwa penggantian lahan yang diberikan benar-benar memenuhi syarat hukum dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa masalah di kemudian hari.

Thohiron juga menyampaikan bahwa meskipun banyak proyek besar yang perlu dikerjakan untuk kemajuan daerah dan negara, hak masyarakat harus tetap dihargai.

“Tanah yang sudah puluhan tahun dikuasai oleh masyarakat digunakan untuk proyek besar, seperti bandara VVIP, maka negara harus memastikan penggantinya itu lebih clear and clean,” ujar Thohiron.

Menurutnya, tanah pengganti harus memiliki status yang jelas dan bebas dari sengketa hukum agar tidak menambah masalah bagi masyarakat setelah proyek selesai. Lebih lanjut, Thohiron menekankan bahwa janji pemerintah terkait reforma agraria harus benar-benar dilaksanakan dengan baik dan transparan.

“Mudah-mudahan, janji pemerintah untuk menerapkan reforma agraria bisa dilaksanakan dengan baik. Masyarakat awam biasanya akan berkata, ‘Lahanku itu diganti di sana,’ dan memang begitu yang diharapkan, yaitu penggantinya harus sepadan dan memadai,” katanya.

Thohiron berharap agar penggantian lahan yang diberikan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga setara dalam hal kualitas dan luasan agar masyarakat yang terdampak merasa dihargai dan mendapatkan hak yang sesuai. (Adv/DPRDPPU)

  • Related Posts

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    nusantarakini.co, SAMARINDA – Polemik akses jalan di Perumahan STV, Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, kembali mengemuka. Warga hingga kini masih menggunakan jalur yang melintasi tanah pribadi, sementara…

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    nusantarakini.co, SAMARINDA – DPRD Samarinda menyoroti panjangnya persoalan akses jalan menuju Perumahan STV di Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara. Selain status lahan yang bukan milik pemerintah, persoalan ini semakin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Aris Nur Huda: Kaltim Siap Gelar Munas HIPMI XVIII Tahun 2026

    Aris Nur Huda: Kaltim Siap Gelar Munas HIPMI XVIII Tahun 2026

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun