DPRD PPU Minta Kebijakan Pembatasan Kendaraan di Desa Dikaji Ulang untuk Hindari Konflik

NUSANTARAKINI.co, PPU – Kebijakan pembatasan kendaraan yang diberlakukan di beberapa desa di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) menuai kritik dari Anggota DPRD PPU, Jamaluddin.

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang untuk menghindari potensi konflik dan perselisihan yang mungkin timbul di antara masyarakat, terutama mereka yang menggantungkan kegiatan ekonomi pada akses jalan desa.

Menurutnya, akses jalan yang lancar sangat krusial bagi para petani, pedagang, dan pelaku ekonomi lainnya di desa.

“Jadi, saya pikir kebijakan ini perlu dikaji ulang untuk menghindari potensi konflik dan perselisihan di antara masyarakat,” ujar Jamaluddin.

Kebijakan pembatasan ini, lanjutnya, bisa memicu ketegangan jika masyarakat merasa akses mereka untuk menjalankan usaha dan kegiatan ekonominya menjadi terbatas.

Hal ini, kata Jamaluddin, bisa berdampak negatif terhadap hubungan sosial antarwarga dan menghambat kegiatan ekonomi desa yang mengandalkan distribusi barang dan hasil tani ke luar daerah.

Jamaluddin juga menyoroti adanya ketimpangan infrastruktur jalan antara beberapa daerah di PPU. Ia mencontohkan Desa Bebulu yang menurutnya memiliki infrastruktur jalan yang lebih baik, bahkan dengan beberapa ruas jalan yang sudah menggunakan rigid beton.

“Terkait jalan, saya mendengar bahwa Bebulu malah lebih baik infrastrukturnya, bahkan beberapa jalannya sudah memakai rigid beton,” ungkapnya.

Menurut Jamaluddin, perbaikan infrastruktur seperti penggunaan rigid beton ini menjadi langkah yang positif dan dapat menjadi model bagi wilayah-wilayah lain di PPU. Infrastruktur jalan yang kokoh seperti rigid beton, menurutnya, mampu menahan beban kendaraan berat tanpa mudah rusak.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah pembatasan kendaraan di beberapa desa lainnya, yang infrastrukturnya belum sebaik Bebulu, merupakan solusi yang ideal dalam menjaga kualitas jalan.

Lebih jauh, Jamaluddin menyatakan bahwa kebijakan pembatasan ini perlu disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan. Ia berpendapat bahwa jalan yang dirusak bukanlah jalan yang digunakan, tetapi justru jalan yang terbengkalai dan tidak dirawat secara berkala.

“Artinya, jalan ini kuat menahan kendaraan besar. Jalan yang rusak justru adalah jalan yang tidak digunakan,” tutupnya. (Adv/DPRDPPU)

  • Related Posts

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    nusantarakini.co, SAMARINDA – Polemik akses jalan di Perumahan STV, Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, kembali mengemuka. Warga hingga kini masih menggunakan jalur yang melintasi tanah pribadi, sementara…

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    nusantarakini.co, SAMARINDA – DPRD Samarinda menyoroti panjangnya persoalan akses jalan menuju Perumahan STV di Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara. Selain status lahan yang bukan milik pemerintah, persoalan ini semakin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Aris Nur Huda: Kaltim Siap Gelar Munas HIPMI XVIII Tahun 2026

    Aris Nur Huda: Kaltim Siap Gelar Munas HIPMI XVIII Tahun 2026

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    HIPMI Samarinda Gandeng Bandara APT Pranoto Perluas Pasar UMKM Lokal

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Akses Jalan Perumahan STV Samarinda, DPRD Usulkan Skema Hibah Lahan sebagai Solusi

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Polemik Perumahan STV Batu Cermin, Akses Jalan Buntu Sampai Izin Bermasalah

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    Adnan Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun

    APBD Samarinda 2026 Sebesar Rp3,18 Triliun