NUSANTARAKINI.co, PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen memastikan bahwa alokasi anggaran untuk setiap dinas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, termasuk alokasi anggaran pendidikan yang diwajibkan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, jika dalam perjalanannya ditemukan kekurangan anggaran pada dinas-dinas tertentu, DPRD akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Salah satunya, melalui pengalihan anggaran dari dinas yang dianggap tidak terlalu prioritas.
Anggota DPRD PPU, Jamaluddin, menjelaskan bahwa pembagian anggaran untuk setiap dinas sudah diatur secara proporsional dan sesuai dengan kebutuhan.
Sebagai contoh, untuk sektor pendidikan, alokasi anggaran sebesar 20 persen dari APBD menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Karena dinas itu kan sudah dibagi anggarannya. Misalnya, pendidikan dengan tuntutan undang-undang 20 persen, maka harus sekian dari APBD,” ujar Jamaluddin.
Namun demikian, Jamaluddin menyadari bahwa dalam beberapa situasi, ada kalanya anggaran yang telah dialokasikan ke satu dinas tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan program yang direncanakan.
Dalam kondisi seperti ini, DPRD tidak tinggal diam. Mereka akan berupaya mencari solusi dengan melakukan komunikasi lintas dinas agar kebutuhan anggaran dapat terpenuhi. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan melakukan evaluasi terhadap anggaran dinas lain yang dianggap tidak terlalu prioritas.
“Pertanian berapa besar? Itu tinggal kita lihat. Jika kurang, bagaimana caranya supaya terjadi komunikasi agar anggaran bisa dialihkan dari dinas lain yang mungkin dianggap tidak terlalu prioritas,” tambah Jamaluddin.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa anggaran yang tersedia dapat digunakan secara optimal dan tepat sasaran, terutama untuk dinas-dinas yang memiliki urgensi tinggi dalam mendukung pembangunan di PPU. (Adv/DPRDPPU)






