NUSANTARAKINI.co, PPU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman, menyoroti masalah ketidakjelasan batas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat.
Menurutnya, perlunya kejelasan hukum mengenai status lahan HGU sangat mendesak agar masyarakat tidak menjadi korban dari kebingungan batas lahan yang tidak jelas.
“Pemerintah juga harus segera menyelesaikan soal lahan itu. Jangan digantung-gantung, kasihan masyarakat. Enggak ada kejelasan, ketika masuk lahan malah ditangkapin. Itu harus segera diselesaikan,” ungkap Ishaq.
Pernyataan ini menggambarkan betapa seriusnya dampak yang dirasakan masyarakat akibat ketidakpastian status lahan.
Ishaq menambahkan bahwa situasi ini tidak hanya mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik. Masyarakat yang tinggal di sekitar area HGU sering kali merasa terancam ketika berusaha memanfaatkan lahan yang mereka anggap sebagai milik mereka.
“Kalau memang itu di luar HGU (Hak Guna Usaha), kasih tanda. Jangan biarkan begitu saja, karena masyarakat yang jadi korban,” jelasnya.
Kekhawatiran Ishaq terkait batas lahan HGU ini semakin relevan mengingat banyaknya laporan dari warga yang merasa diperlakukan tidak adil. Beberapa di antaranya bahkan mengalami penangkapan ketika memasuki area yang dianggap sebagai lahan HGU, meskipun mereka merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
Untuk itu, Ishaq mendesak pemerintah agar segera melakukan pemetaan ulang terhadap lahan HGU dan memberikan kejelasan mengenai batas-batas lahan yang sudah ditetapkan.
Ishaq berharap bahwa pemerintah dapat segera memberikan solusi dan tindak lanjut yang konkrit terkait permasalahan ini. Dengan adanya kejelasan hukum dan pemetaan yang tepat, masyarakat diharapkan dapat beraktivitas tanpa rasa khawatir akan status lahan yang mereka tempati. (Adv/DPRDPPU)






