NUSANTARAKINI.co, PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) tengah fokus menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang komprehensif dan menghindari keputusan sepihak terkait klaim wilayah.
Penyelesaian masalah tapal batas yang kerap menjadi persoalan lintas kabupaten, menurut DPRD PPU, bukanlah sesuatu yang bisa diputuskan oleh satu pihak saja.
Mereka berpendapat bahwa wewenang utama penyelesaian masalah ini berada di tangan Gubernur Kalimantan Timur dan harus melibatkan lintas kabupaten agar solusi yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak.
“Kita lagi menyusun RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sekarang, kami tidak bisa memutuskan sepihak bahwa ini klaimnya milik Paser, ini milik PPU,” ujar Syahrudin M Noor, Anggota DPRD PPU, dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa masalah tapal batas tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan yang sepihak, karena setiap wilayah memiliki kepentingan masing-masing. Oleh karena itu, pendekatan lintas kabupaten dan kerja sama yang lebih luas antar pemerintah daerah menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
Syahrudin juga menekankan bahwa proses penyusunan RTRW harus dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan adanya keterlibatan Provinsi, maka keputusan yang diambil akan memiliki legitimasi yang lebih kuat dan dapat mencegah terjadinya konflik wilayah di masa depan.
“Tentu kita melakukan pendekatan melalui lintas antara kabupaten. Ini tentu kewenangannya ada di Provinsi, yakni Gubernur, untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas,” jelasnya.
Dalam penyusunan RTRW ini, DPRD PPU berupaya menciptakan peta tata ruang yang tidak hanya akurat, tetapi juga adil bagi semua pihak yang terlibat.
Menurut Syahrudin, DPRD PPU sangat memahami pentingnya masalah tapal batas ini bagi pembangunan daerah, terutama dalam hal pemanfaatan lahan untuk keperluan infrastruktur, pertanian, dan industri.
Oleh karena itu, keputusan terkait tapal batas harus melibatkan semua pemangku kepentingan agar tidak ada daerah yang merasa dirugikan. (Adv/DPRDPPU)






