NUSANTARAKINI.co , PPU – Anggota DPRD Penajam Paser Utara, Muhammad Bijak Ilhamdani. Dalam upaya mendukung kelancaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) meminta agar perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin operasional di kawasan IKN segera mengurus dokumen perizinan mereka.
Bijak, menegaskan bahwa perizinan ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas di kawasan IKN berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendukung percepatan pembangunan.
“Kami tentu berharap bahwa perusahaan yang belum memiliki izin tersebut bisa segera mengurusnya, minimal mengurus lah,” ujar Bijak.
Ia menekankan bahwa perusahaan yang beroperasi di kawasan IKN harus memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan untuk beroperasi sudah lengkap dan sesuai dengan aturan.
Perizinan yang lengkap, menurut Bijak, tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi juga menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif di kawasan IKN.
Bijak juga menekankan bahwa pemerintah daerah dan pihak terkait harus mendukung perusahaan-perusahaan yang masih dalam proses pengurusan izin agar bisa segera melengkapi semua persyaratan.
Menurutnya, percepatan proses perizinan akan membantu memperlancar kegiatan perusahaan tanpa mengorbankan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kalau bisa, ya, segera diterbitkan izinnya, lengkapi semua syarat yang dibutuhkan,” lanjutnya.
Pentingnya izin operasional ini, menurut Bijak, bukan hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga untuk menjaga kelancaran operasional perusahaan. Ia menyebut bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa izin yang sah dapat menghadapi berbagai kendala, baik dalam bentuk sanksi administratif maupun hambatan operasional.
Selain itu, perusahaan yang telah memiliki izin juga akan lebih mudah dalam bekerja sama dengan pemerintah dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pembangunan IKN.
“Tentu, ini tidak menghalangi apa yang ingin dilakukan oleh perusahaan tersebut di dalam IKN,” kata Bijak.
Ia menegaskan bahwa pengurusan izin operasional seharusnya tidak dilihat sebagai hambatan bagi perusahaan, tetapi sebagai langkah penting untuk memastikan keberlanjutan operasi perusahaan dalam jangka panjang. (Adv/DPRDPPU)






