NUSANTARAKINI.co, PPU – Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani. Progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terus berjalan, namun ada beberapa persoalan yang perlu segera diselesaikan. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah keberadaan sejumlah perusahaan yang belum memiliki izin operasional di kawasan tersebut.
Bijak, menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini agar tidak menghambat perkembangan proyek pembangunan IKN yang menjadi prioritas nasional.
“Informasi yang kami dapatkan, ya, memang ada beberapa perusahaan yang belum memiliki izin,” ujar Bijak.
Ia mengungkapkan bahwa masih ada beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah IKN tanpa mengantongi izin lengkap yang dibutuhkan. Menurutnya, masalah ini harus segera ditangani dengan serius karena izin operasional adalah syarat penting bagi setiap perusahaan yang ingin berkontribusi dalam pembangunan IKN.
Bijak menekankan bahwa keterlambatan dalam mengurus izin bisa berdampak negatif pada kelancaran pembangunan IKN, yang saat ini tengah menjadi fokus pemerintah. Ia menyarankan agar semua pihak terkait, termasuk pemerintah pusat dan daerah, segera berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan izin ini.
“Saya pikir dengan proses waktu yang ada, ini harus segera diselesaikan. Karena bagaimanapun, progres yang ada di IKN ini tentu perlu yang namanya sertifikasi administrasi, salah satunya tentu dengan izin,” tegas Bijak.
Pentingnya izin operasional, menurut Bijak, bukan hanya soal kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga sebagai upaya untuk memastika n bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek IKN memiliki legalitas yang jelas dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini penting untuk menjaga integritas pembangunan IKN serta melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat sekitar dan lingkungan.
Bijak juga menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional akan memudahkan pemerintah dalam melakukan identifikasi dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan IKN.
Dengan adanya izin, pemerintah dapat dengan lebih mudah memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan operasinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Ini juga untuk memudahkan ke depannya agar identifikasi perusahaan-perusahaan yang bekerja di sana bisa lebih baik,” pungkasnya. (Adv/DPRDPPU)






