NUSANTARAKINI.co, KUKAR – Forum Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (FMPKT) soroti proyek Jalan Sukamaju, Kelurahan Bukit Biru, Kutai Kartanegara, yang hingga kini tak ada progres pengerjaan.
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar dapat memberikan penegasan serta mengevaluasi kontraktor pemenang lelang.
Koordinator FMPKT, Muhammad Fadli menerangkan proyek pengerjaan jalan di Bukit Biru, ini seketika menjadi perhatian serius untuk didalami. Hal tersebut disebabkan dari kondisi jalan yang sudah sangat memprihatinkan dan telah adanya pemenang lelang untuk mengerjakan di tahun 2024 ini. Bahkan, di lokasi proyek telah dilakukan penandaan STA.
“Tapi sangat disayangkan, sampai sekarang belum ada pengerjaan apapun di lapangan,” ungkap Fadli, Jumat (30/8/2024).
Alhasil timbulnya kecurigaan terhadap kontraktor pemenang lelang tersebut terkait ketidakseriusannya dalam menjalankan proyek tersebut.
Tentu, akibat hal ini sangat menghambat aktivitas masyarakat. Apalagi sekitar satu bulan ke depan para petani akan memasuki masa panen. Sehingga sudah sepatutnya jalanan tersebut dapat dikerjakan dengan baik.
“Pengerjaan proyek jalan ini seharusnya sudah ada progres, tapi hingga kini belum ada pengerjaan,” tutur Fadli.
Kini timbul berbagai spekulasi terkait proyek jalan tersebut, seperti diduga terdapat proses tender yang masih bermasalah. Selain itu, apabila pemenang lelang telah berkontrak, disinyalir terdapat masalah administrasi menyangkut kontrak yang berhubungan dengan personil teknis ataupun masalah lain seperti tidak dimaksimalkannya alat yang dimiliki.
Menurutnya, Dinas PU Kukar semestinya harus mempertimbangkan apa yang menjadi masalah perusahaan tersebut. Karena sangat berdampak pada keterlambatan pengerjaan
“Konsultan pengawasnya juga harus dengan baik mengawasi kerja kontraktor, apakah sudah sesuai time schedule atau tidak,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari halaman resmi LPSE Kutai Kartanegara, pemenang tender proyek konstruksi tersebut adalah CV AJA, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.914.349.290,00. Pengerjaan proyek ini dimulai sejak kontrak dibuat pada 26 Juli 2024, dengan estimasi penyelesaian dalam 90 hari.
“Ini sudah masuk bulan pertama pengerjaan. Jika dalam waktu tiga bulan belum selesai, tentu ini akan merepotkan dan merugikan berbagai pihak. Kami menganggap kontraktor tersebut tidak serius dan lalai dalam mengerjakan proyek ini, karena sudah satu bulan tapi belum ada pengerjaan sama sekali,” kata Fadli.
Karenanya, FMPKT mendesak Dinas PU Kukar untuk dapat menegur serta mengevaluasi kontraktor terkait agar segera melaksanakan proyek yang telah dimenangkan.
Jika kontraktor tersebut tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, maka pihaknya meminta Dinas PU untuk mengganti perusahaan kontraktor dengan yang lebih kompeten dan serius dalam mengerjakan proyek tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Kukar Wiyono mengaku belum bisa memberikan penjelasan dan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Mohon maaf, saya sendiri belum tahu persis terkait permasalahan ini, saya akan cek dulu,” sebutnya. (*)







