NUSANTARAKINI.co , JAKARTA – Anggota DPD RI Fahira Idris, tegaskan persoalan judi online menjadi alarm bahaya bagi masa depan anak bangsa.
Hal ini disampaikannya menanggapi catatan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) soal jumlah anak-anak yang bermain judi online mencapai 80 ribu orang. Di mana sedikitnya dua persen diantaranya ialah anak di bawah 10 tahun.
Fahira menilai penetrasi judi online di Indonesia sudah sangat luar biasa dan berbahaya. Karenanya pemberantasan judi online harus menjadi prioritas negara.
“Jumlah 80 ribu anak yang terpapar judi online itu angka yang sangat besar dan harus menjadi prioritas negara,” ucap Fahira, dilansir Kompas.com, Kamis (20/6/2024).
Fahira mengemukakan, anak yang terpapar dan kecanduan judi online adalah korban dari lemahnya sistem perlindungan. Menurutnya, perlindungan anak dari judi online memerlukan pendekatan multidimensional, mencakup edukasi, regulasi, teknologi, kerja sama lintas sektor, dan dukungan psikologis.
“Anak-anak yang sudah terlanjur terjerat judi online memerlukan layanan konseling untuk membantu mereka pulih dari kecanduan,” ucapnya.
Fahira menekankan pentingnya pendidikan tentang literasi digital, etika online, dan bahaya judi online dalam kurikulum sekolah. “Orangtua dan guru perlu diberdayakan dengan informasi dan alat untuk mengidentifikasi tanda-tanda kecanduan judi online pada anak dan cara mencegahnya,” jelasnya.
Selain itu, Fahira menyarankan agar workshop dan seminar reguler dimasifkan untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan orangtua serta guru. Dia juga menyebutkan pentingnya pendekatan teknologi untuk melindungi anak, seperti penggunaan perangkat lunak pemblokiran dan filter konten yang dapat mencegah akses anak-anak ke situs judi online.
“Sudah saatnya teknologi artificial intelligence (AI) dan machine learning untuk mendeteksi dan memblokir aktivitas judi online yang mencurigakan menjadi hal umum yang dipahami dan diterapkan orangtua,” ujarnya.
Fahira menjelaskan, teknologi ini efektif karena algoritma-nya dapat mengenali pola perilaku yang menunjukkan adanya aktivitas judi.
Dengan demikian, teknologi tersebut dapat memberikan peringatan dini kepada orangtua atau otoritas lain mulai dari sekolah hingga lembaga terkait lainnya, termasuk penegak hukum.(Rg)








